ILLEGAL CONTENT

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI




ILLEGAL CONTENT
DISUSUN OLEH
KELAS : 13.5B.11
NAMA                                                     NIM
YAN PIETER IMANUEL               (13170384)
MUHAMMAD NUR IZZAT           (13170659)
RAMA ALGIFARY                         (13170773)

Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi
 Universitas Bina Sarana Informatika
JAKARTA
2019

KATA PENGANTAR

Dengan rasa syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat, hidayah dan bimbingan-Nya, sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada:
1.      Bapak Budi Santoso selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi.
2.      Dosen Pembimbing kami kelas 13.5B.11.
3.      Teman-teman kelas 13.5B.11 semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada kami.
Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalah ini jauh dari sempurna, maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kami dan pihak yang memerlukan.
Jakarta, 18 November 2019


Penulis




DAFTAR ISI


COVER.. i
KATA PENGANTAR.. ii
DAFTAR ISI. iii
BAB I. 1
1.1.     Latar Belakang. 1
1.2.     Maksud dan Tujuan. 2
BAB II. 3
2.1.     Pengertian Cyber Crime. 3
2.2.     Pengertian Illegal Content 4
2.3.     Contoh Kasus Illegal Content 4
BAB III. 5
3.1.     Contoh Kasus. 5
3.2.     Undang-Undang Tentang Cyberporn. 5
3.3.     Lainnya. 5
BAB IV.. 7
4.1.     Kesimpulan. 7
4.2.     Saran. 7





BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Di era kemajuan seperti saat ini semua aktivitas kita dituntut untuk serba cepat dan tepat. Salah satu fasilitas yang ada yang bisa kita gunakan untuk mendukung semua aktivitas kita adalah dengan memanfaatkan  jaringan internet. Dimana kita bisa mempergunakan fasilitas internet tersebut agar terhubung dengan orang lain, untuk melakukan transaksi jual beli dan lain sebagainya. Akan tetapi fasilitas internet itu akan berujung pada dua hal nantinya yaitu internet bisa menjadi positif dan bisa juga menjadi negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi positif ketika dimanfaatkan untuk hal- hal yang positif, begitu juga sebaliknya internet akan menjadi negatif ketika dipergunakan untuk hal- hal yang negatif  dan bisa juga dibilang sebagai tindak kejahatan yang nantinya bisa merugikan orang lain.
Kejahatan dalam dunia jaringan internet (dunia maya) biasa disebut dengan istilah cybercrime, dari segi bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan  kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di internet (dunia maya). Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi kecanggihan  komputer sebagai alat kejahatan utama khususnya jaringan internet.
Karena adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka sudah seharusnya di buat sebuah Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw. Pegertian dari cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan  internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah Undang-Undang yang dinamakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

1.2. Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK.
2.      Mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK.
3.      Menambah wawasan tentang Illegal Content.
4.      Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya.
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Memberikan informasi tentang Illegal Content kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.



BAB II

LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Cyber Crime

Cyber crime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyber space), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyber space ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi offline crime, semi online crime, dan cyber crime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.      Cyber crime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.      Cyber crime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cyber crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber Crime
1.      Pencurian dan Penggunaan akun  internet milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya akun pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” akun cukup menangkap “user id” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan akun tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan akun curian oleh dua Warnet di Bandung.
2.      Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu  situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.

2.2. Pengertian Illegal Content

Illegal Content adalah kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan merugikan pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang belum tentu kebenarannya. Illegal Content menurut pengertian di atas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi: kegiatan menyebarkan, mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang dan dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal Content  ini adalah penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

2.3. Contoh Kasus Illegal Content

Contoh Kasus Illegal Content belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan berita yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, kemudian dipublikasikan lewat internet. Hal ini sangat merugikan pihak lain, dari banyak kasus yang terjadi para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.



BAB III

PEMBAHASAN

3.1. Contoh Kasus

Salah satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.

3.2. Undang-Undang Tentang Cyberporn

a.       Pasal 281-283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), melarang pornografi dalam bentuk apa pun.
b.      Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 ayat 1 huruf a.
c.       Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
d.      Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

3.3. Lainnya

Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
1.      Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
2.      Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimitas interes.
Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan sebagai berikut:
1.      Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan Illegal Content
2.      Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan Illegal Content.
3.      Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan Illegal Content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).

BAB IV

PENUTUP

4.1. Kesimpulan

 Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cyber crime Illegal Content adalah sebagai berikut :
1.      Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
2.      Jenis cybercrime ada 7 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Illegal Contents, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property dan Infringements of Privacy.
3.      Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cyber crime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cyber crime.

4.2. Saran

Adapun beberapa saran yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut:
1.      Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
2.      Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.
3.      Internet sehat untuk Indonesia.

Postingan populer dari blog ini

BUAT APLIKASI SEDERHANA DENGAN ECLIPSE

MENGENAL TENTANG WEB