ILLEGAL CONTENT
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
ILLEGAL CONTENT
DISUSUN
OLEH
KELAS : 13.5B.11
NAMA NIM
YAN PIETER IMANUEL (13170384)
MUHAMMAD NUR IZZAT (13170659)
RAMA
ALGIFARY (13170773)
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
JAKARTA
2019
KATA
PENGANTAR
Dengan rasa syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, atas segala rahmat, hidayah dan bimbingan-Nya, sehingga kami penulis dapat
menyelesaikan makalah ini.
Penulisan makalah ini digunakan untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi.
Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada:
1. Bapak Budi Santoso selaku dosen mata
kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi.
2. Dosen Pembimbing kami kelas 13.5B.11.
3. Teman-teman kelas 13.5B.11 semua yang telah
mendukung dan memberi semangat kepada kami.
Semoga bantuan dan dukungan yang telah
diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami
menyadari penulisan makalah ini jauh dari sempurna, maka dari itu kami berharap
saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga
makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kami dan pihak yang
memerlukan.
Penulis
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
1.1. Latar
Belakang
1.2. Maksud
dan Tujuan
BAB II
2.1. Pengertian
Cyber Crime
2.2. Pengertian
Illegal Content
2.3. Contoh
Kasus Illegal Content
BAB III
3.1. Contoh
Kasus
3.2. Undang-Undang
Tentang Cyberporn
3.3. Lainnya
BAB IV
4.1. Kesimpulan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Di era kemajuan seperti saat ini semua aktivitas kita dituntut
untuk serba cepat dan tepat. Salah satu fasilitas yang ada yang bisa kita
gunakan untuk mendukung semua aktivitas kita adalah dengan memanfaatkan jaringan internet. Dimana kita bisa
mempergunakan fasilitas internet tersebut agar terhubung dengan orang lain,
untuk melakukan transaksi jual beli dan lain sebagainya. Akan tetapi fasilitas
internet itu akan berujung pada dua hal nantinya yaitu internet bisa menjadi
positif dan bisa juga menjadi negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi
positif ketika dimanfaatkan untuk hal- hal yang positif, begitu juga sebaliknya
internet akan menjadi negatif ketika dipergunakan untuk hal- hal yang
negatif dan bisa juga dibilang sebagai
tindak kejahatan yang nantinya bisa merugikan orang lain.
Kejahatan dalam dunia jaringan internet (dunia maya)
biasa disebut dengan istilah cybercrime, dari segi bahasa cybercrime berasal
dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian
dari cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di internet (dunia
maya). Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai tindak kriminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi kecanggihan komputer sebagai alat kejahatan utama
khususnya jaringan internet.
Karena adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya
yang bisa merugikan orang lain maka sudah seharusnya di buat sebuah
Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam menggunakan
jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan tersebut biasa kita sebut dengan
istilah cyberlaw. Pegertian dari cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia
cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah
Undang-Undang yang dinamakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika
(UU ITE). UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum
Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
1. Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah EPTIK.
2. Mahasiswa untuk lebih aktif
dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK.
3. Menambah wawasan tentang Illegal
Content.
4. Sebagai masukan kepada
mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya.
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah :
1. Memberikan informasi tentang
Illegal Content kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang
membaca pada umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian Cyber Crime
Cyber crime adalah tindakan pidana kriminal
yang dilakukan pada teknologi internet (cyber space), baik yang menyerang
fasilitas umum di dalam cyber space ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik
tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi offline crime, semi online
crime, dan cyber crime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun
perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi
publik (internet).
Cyber crime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999
dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cyber crime dalam arti sempit disebut computer
crime, yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang
sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cyber crime dalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan
sistem komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cyber crime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh
Kasus Cyber Crime
1. Pencurian dan Penggunaan akun internet
milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider)
adalah adanya akun pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan
secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
“pencurian” akun cukup menangkap “user id” dan “password” saja.
Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan
dibebani biaya penggunaan akun tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun
yang pernah diangkat adalah penggunaan akun curian oleh dua Warnet
di Bandung.
2. Membajak situs Web Salah satu
kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah
halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2.
Pengertian Illegal Content
Illegal Content adalah
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan merugikan pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang belum tentu kebenarannya. Illegal
Content menurut pengertian di atas dapat disederhanakan pengertiannya
menjadi: kegiatan menyebarkan, mengunggah dan menulis hal yang salah atau
dilarang dan dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi
untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal Content’ ini adalah penyebar atau yang melakukan
proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh
file yang tidak baik.
2.3.
Contoh Kasus Illegal Content
Contoh Kasus Illegal Content belakangan
ini marak sekali terjadi pemalsuan berita yang dilakukan oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan berita yang belum tentu
kebenarannya, kemudian dipublikasikan lewat internet. Hal ini sangat merugikan
pihak lain, dari banyak kasus yang terjadi para pelaku kejahatan ini susah
dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran
hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di
internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun berita-berita. Dalam hal ini
tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam
pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan
yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Contoh Kasus
Salah
satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang
pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan
dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Cyberporn telah
menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.
3.2.
Undang-Undang Tentang Cyberporn
a. Pasal 281-283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP), melarang pornografi dalam bentuk apa pun.
b. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang
telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 ayat 1 huruf a.
c. Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
d. Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang
pornografi.
3.3.
Lainnya
Pelaku:
pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal
1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara
Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum
diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE,
termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua
pertiga.
Peristiwa:
perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam
Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
1. Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran
nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan,
pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
2. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni
dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan
menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan
menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau
“membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah
memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimitas interes.
Perbuatan
pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan
Illegal Content
2. Membuat dapat diakses informasi elektronik
yang bermuatan Illegal Content.
3. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi
elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan
Illegal Content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh
dari Makalah Cyber crime Illegal Content adalah sebagai berikut :
1.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan
yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
2.
Jenis cybercrime ada 7 macam yaitu Unauthorized
Access to Computer System and Service, Illegal Contents, Data Forgery, Cyber
Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property
dan Infringements of Privacy.
3.
Langkah penting yang harus dilakukan setiap
negara dalam penanggulangan cyber crime adalah melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan
komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime, meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan
cyber crime.
4.2.
Saran
Adapun beberapa saran yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut:
1.
Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU
ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban
kejahatan dalam dunia cyber.
2.
Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang
bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.
3.
Internet sehat untuk Indonesia.